KABAR TERKINI ::.
Operasi Wira Waspada efektif jaring penyimpangan WNA di Jakarta


Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) bersama Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan (kiri) dalam rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di wilayah Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja menyebut, operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025 efektif menjaring penyimpangan yang dilakukan Warga Negara Asing (WNA) di Jakarta.
"Adanya operasi gabungan (Wira Waspada) sangat efektif. Karena kegiatan ini memberikan efek jera kepada orang asing akan berpikir ulang jika masuk ke Indonesia untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang menyimpang," kata Pamuji usai rapat Tim Pora di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.
Pamuji menyebut, operasi gabungan ini menjadi salah satu upaya yang seharusnya dilakukan berkelanjutan demi terciptanya keamanan dan kenyamanan masyarakat.
"Keinginan kami untuk diadakan bisa setiap bulan sekali itu efektifnya. Tapi, berhubung karena terbatasnya anggaran juga mungkin kita belum bisa melakukan itu," ujar Pamuji.
Selain itu, keterlibatan semua unsur mulai dari instansi pemerintah pusat, daerah, hingga pihak keimigrasian menjadi satu kesatuan utuh dalam memantau orang asing yang ada di wilayahnya masing-masing.
"Harapan saya dengan setelah kegiatan Tim Pora bisa dilanjutkan dengan operasi gabungan. Jadi informasi-informasi dari semua teman-teman Tim Pora bisa lebih cepat mengetahui keberadaan orang asing dalam penyalahgunaan izin tinggal ataupun kegiatan-kegiatan yang tindak pidana," jelas Pamuji.
Adapun Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara lewat kegiatan operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025 di Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor atar penjamin fiktif dan 10 orang overstay.
Pengamanan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan lapangan oleh petugas, dimana pengawasan dimulai pada 14 Mei lalu.
Tim dari Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian melakukan koordinasi awal dengan pihak-pihak terkait, kemudian kami membagi regu untuk menyambangi lokasi para WNA yang berada di beberapa apartemen di Jadetabek yang menjadi target operasi.
WNA yang diamankan dalam operasi ini paling banyak berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (8 orang) dan Gambia (8 orang).
Para WNA tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai Orang Asing Pemegang Izin Tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Melanggar, Imigrasi Jaktim sebut 15 WNA di deportasi


Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan menyebutkan sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025.
"Kalau untuk kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) ditemukan 18 WNA, namun yang dideportasi ada 15 WNA," kata Earias usai rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.
Sedangkan kasus pelanggaran WNA pada 2024 sebanyak 52 kasus.
"Kita terus melakukan pengawasan. Karena terkadang orang asing mengajukan izin tinggalnya di Jakarta Barat, bisa saja dia berada di Jakarta Timur," ujar Earias.
Oleh karena itu, pihaknya terus bekerja sama dengan instansi terkait dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) untuk mengecek administrasi dan melakukan patroli pengawasan WNA di wilayah Jakarta Timur.
"Jadi, konsep pengawasan harus paham dulu, sehingga apa yang dilakukan teman-teman Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan, dan memastikan alamat dan kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya," jelas Earias.
Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur dalam mendata tenaga kerja asing yang berada di wilayah itu.
Jika ditemukan kejanggalan data, Imigrasi Jakarta Timur bersama pihak pemangku kepentingan terkait langsung turun ke lapangan mengecek keberadaan WNA sesuai data yang ada.
"Terbagi ke semua-semua apartemen yang ada di wilayah Jakarta Timur, itu lumayan banyak. Ada kadang di kos-kosan yang di Otista, Pulogadung, itu juga tersebar," ucap Earias.
Selain itu, banyak tempat-tempat penginapan yang sifatnya tidak resmi atau berstatus tidak jelas. Sehingga, Imigrasi Jakarta Timur perlu mengecek kembali penginapan untuk mengetahui kejelasan posisi WNA.
"Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, tapi kegiatan kita juga kita maksimalkan. Tujuan ini untuk mensinergikan, untuk bertukar informasi mengenai bagaimana orang asing berinvestasi, apa saja yang dibutuhkan," jelas Earias.
Dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025, lanjut dia, Imigrasi Jakarta Timur menjaring empat WNA yang berasal dari Liberia, Nigeria, dan Mesir. WNA tersebut tersebar di kawasan Otista, Bassura, dan Pulogadung.
Adapun Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja menyebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menjadi upaya untuk memperkuat sinergi pengawasan orang asing untuk menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta.
"Kami mendukung dan menyambut baik atas partisipasi anggota Tim Pora yang turut serta menjadi salah satu wujud bersama meningkatkan sinergi dalam memperkuat pengawasan orang asing," katanya.
Tim Pora terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
SIARAN PERS : Rapat TIMPORA: Perkuat Sinergi Pengawasan Orang Asing untuk Jaga Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan di Jakarta Timur

Jakarta, 22 Mei 2025 — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur sukses menyelenggarakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) bertempat di Hotel Fieris, Jakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Jakarta Timur, sekaligus sebagai upaya menjaga iklim investasi dan stabilitas ketenagakerjaan.
Rapat dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, dilanjutkan oleh sambutan sekaligus pembukaan resmi acara oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta. Hadir dalam kegiatan ini berbagai instansi strategis seperti aparat pemerintah daerah, aparat keamanan, intelijen, hingga pengelola kawasan hunian yang memiliki relevansi langsung terhadap keberadaan orang asing.
Dengan mengusung tema "Peran Tim Pengawasan Orang Asing dalam Rangka Menjaga Iklim Investasi dan Ketenagakerjaan dalam Wilayah Kerja Jakarta Timur," rapat menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:
- Praditia Catra Gumelar dari Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Timur;
- M. Adikta Suryaputra, SH, M.H. dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Diskusi yang dipandu oleh Kusmartono W, A.Md.Im., S.H., M.M., Analis Keimigrasian Muda dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Daerah Khusus Jakarta, mengulas pentingnya kolaborasi dalam mengawasi aktivitas orang asing agar tidak menimbulkan potensi gangguan sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan.
Dalam sesi wawancara dengan media, Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur menegaskan pentingnya sinergitas antar instansi dalam pengawasan orang asing. Mereka menyampaikan bahwa apabila terdapat pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tercatat, selama periode Januari hingga April 2025, telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian sebanyak 18 orang asing terhadap pelanggaran keimigrasian.
Diharapkan melalui sinergi yang baik antar anggota TIMPORA, kegiatan seperti rapat koordinasi ini dapat dilaksanakan secara rutin, serta ditindaklanjuti dengan operasi gabungan dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan di lapangan. Rangkaian kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyelesaian administrasi, dan makan siang bersama sebagai bagian dari mempererat kerja sama lintas sektor.
PERS RELEASE - Direktorat Jenderal Imigrasi Gelar Operasi Wira Waspada Secara Serentak di Wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Jakarta, 16 Mei 2025 – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI melaksanakan Operasi Wira Waspada 2025 secara serentak di bawah kendali pusat dari Rabu sampai dengan Jumat, 14 -16 Mei 2025, yang mencakup wilayah DKI Jakarta, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Bekasi (Jadetabek).
Operasi ini dalam rangka upaya preventif terjadinya pelanggaran keimigrasian yaitu penyalahgunaan izin tinggal guna menjaga stabilitas dan keamanan negara serta meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, sebagai langkah pencegahan terhadap pelanggaran keimigrasian seperti penyalahgunaan izin tinggal, overstay, kegiatan ilegal, dan pelanggaran hukum lainnya.
Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusma mengatakan Operasi Wira Waspada dilakukan oleh jajaran Kantor Imigrasi di wilayah kerja masing-masing, di bawah koordinasi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di 28 titik yang tersebar di Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut terjaring sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 Negara. Orang asing itu berasal dari Nigeria 61 orang, Kamerun sebanyak 27 orang, Pakistan 14 orang, Sierra Leone 12 orang, Pantai Gading 8 orang, dan Gambia 8 orang. Para WNA itu menggunakan visa investor fiktif.
Pemeriksaan yang dilakukan, para WNA tersebut mayoritas menggunakan visa investor. Mereka seolah-olah melakukan investasi di Indonesia. Namun ketika dicek kegiatan investasinya tidak ada, dan perusahaan yang mereka investasikan di Indonesia juga tidak ada.
Menurut Plt Dirjen Imigrasi, para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 78 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mengenai orang asing pemegang izin tinggal yang berada di wilayah Indonesia dan melebihi masa berlakunya.
Serta Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur tentang penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa dan izin tinggal.
"Ancaman hukuman atas pelanggaran ini adalah pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 500 juta rupiah, serta pengenaan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan," ujarnya.
Kantor Imigrasi Jakarta Timur Semarakkan Hari Bhakti Imigrasi ke-75 di GBK

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Hari Bhakti Imigrasi ke-75 diperingati dengan penuh semangat melalui rangkaian acara Festival Imigrasi (Imifest) yang diselenggarakan di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK).
Dalam festival ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, bersama sejumlah kantor imigrasi lainnya, menghadirkan layanan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor bagi masyarakat dengan kuota yang dilayani sebanyak 1.075 pemohon.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur Rendra Mauliansyah mengatakan, kegiatan ini tidak hanya menjadi momentum untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat, tetapi juga menyuguhkan pengalaman yang unik dan berkesan.
Salah satu sorotan utama acara adalah Imigrasi Run (Imirun), sebuah lomba lari yang diikuti oleh 5.000 lebih peserta dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, pekerja, hingga keluarga dengan kategori 5K, 10K, dan 21K (Half Marathon).
Suasana pagi yang segar di GBK menjadi semakin semarak dengan keceriaan peserta yang antusias.
Tidak hanya itu, festival ini juga menjadi wadah untuk mendukung para pelaku usaha lokal.
Sebanyak 15 gerai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) turut hadir, menawarkan berbagai produk unggulan yang menarik perhatian para pengunjung. Dari kuliner khas hingga kerajinan tangan, UMKM memberikan warna tersendiri dalam gelaran ini.
Masyarakat yang berkunjung juga dapat memanfaatkan layanan kesehatan gratis, seperti konsultasi dengan dokter, pengecekan tekanan darah, dan pemeriksaan kadar gula darah.
"Layanan ini menjadi wujud nyata kepedulian terhadap kesehatan pengunjung di tengah aktivitas yang padat," ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Timur Rendra Mauliansyah melalui pesan tertulisnya, Senin (20/1/2025)
Tidak ketinggalan, hiburan panggung dengan penampilan musisi dan atraksi seni turut menghibur para pengunjung.
Suasana semakin meriah dengan berbagai doorprize menarik yang dibagikan kepada peserta Imirun dan pengunjung lainnya.
Dengan keberagaman kegiatan yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari pelayanan publik, olahraga, kesehatan, hingga pemberdayaan UMKM, Festival Imigrasi (Imifest) di GBK menjadi bukti nyata komitmen Imigrasi untuk melayani masyarakat sekaligus membangun hubungan yang erat dan bermakna.