Melanggar, Imigrasi Jaktim sebut 15 WNA di deportasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan (kanan) usai rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di wilayah Jakarta Timur, Kamis (22/5/2025). ANTARA/Siti Nurhaliza

 

Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur Earias Wirawan menyebutkan sebanyak 15 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di wilayah Jakarta Timur dideportasi karena melakukan pelanggaran selama periode Januari-Mei 2025.

"Kalau untuk kasus pelanggaran tindakan administrasi keimigrasian (TAK) ditemukan 18 WNA, namun yang dideportasi ada 15 WNA," kata Earias usai rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis.

Sedangkan kasus pelanggaran WNA pada 2024 sebanyak 52 kasus.

"Kita terus melakukan pengawasan. Karena terkadang orang asing mengajukan izin tinggalnya di Jakarta Barat, bisa saja dia berada di Jakarta Timur," ujar Earias.

Oleh karena itu, pihaknya terus bekerja sama dengan instansi terkait dan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) untuk mengecek administrasi dan melakukan patroli pengawasan WNA di wilayah Jakarta Timur.

"Jadi, konsep pengawasan harus paham dulu, sehingga apa yang dilakukan teman-teman Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengecekan, dan memastikan alamat dan kegiatannya sesuai dengan izin tinggalnya," jelas Earias.

Selain itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Sudin Nakertrans dan Kesbangpol Jakarta Timur dalam mendata tenaga kerja asing yang berada di wilayah itu.

Jika ditemukan kejanggalan data, Imigrasi Jakarta Timur bersama pihak pemangku kepentingan terkait langsung turun ke lapangan mengecek keberadaan WNA sesuai data yang ada.

"Terbagi ke semua-semua apartemen yang ada di wilayah Jakarta Timur, itu lumayan banyak. Ada kadang di kos-kosan yang di Otista, Pulogadung, itu juga tersebar," ucap Earias.

Selain itu, banyak tempat-tempat penginapan yang sifatnya tidak resmi atau berstatus tidak jelas. Sehingga, Imigrasi Jakarta Timur perlu mengecek kembali penginapan untuk mengetahui kejelasan posisi WNA.

"Informasi dari masyarakat sangat kita butuhkan, tapi kegiatan kita juga kita maksimalkan. Tujuan ini untuk mensinergikan, untuk bertukar informasi mengenai bagaimana orang asing berinvestasi, apa saja yang dibutuhkan," jelas Earias.

Dalam operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025, lanjut dia, Imigrasi Jakarta Timur menjaring empat WNA yang berasal dari Liberia, Nigeria, dan Mesir. WNA tersebut tersebar di kawasan Otista, Bassura, dan Pulogadung.

Adapun Kepala Kanwil Kemenkum DKI Jakarta Pamuji Raharja menyebut, Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) menjadi upaya untuk memperkuat sinergi pengawasan orang asing untuk menjaga iklim investasi ketenagakerjaan di Jakarta.

"Kami mendukung dan menyambut baik atas partisipasi anggota Tim Pora yang turut serta menjadi salah satu wujud bersama meningkatkan sinergi dalam memperkuat pengawasan orang asing," katanya.

Tim Pora terdiri atas Kantor Keimigrasian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas atau Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I  TPI
JAKARTA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H. Darip No.169, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
PikPng.com phone icon png 604605   (021) 8509104
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanimjajc@yahoo.co.id
PikPng.com email png 581646    Email Pengaduan
     kanimjajc@yahoo.co.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham        
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI JAKARTA TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. H. Darip No.169, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
PikPng.com phone icon png 604605   (021) 8509104
PikPng.com email png 581646   https://kanimjaktim.kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646    

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI