Tugas Pokok dan Fungsi

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur sebagai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yang berada dijajaran Kementerian Hukum dan HAM dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta mempunyai peranan penting dan strategis. Adapun Tugas dan Fungsi dalam pelaksanaan tugasnya yaitu:

a.  Bidang Tugas Fasilitatif

Melaksanakan tugas dibagian Ketatausahaan yaitu: Bagian Umun, Bagian Kepegawaian, dan Keuangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

Tugas Fasilitatif :

  1. Menyusun Rencana Kerja Sub Bagian Tata Usaha;
  2. Mengkoordinasikan pendistribusian surat lewat sistem sumaker untuk memperlancar penerimaan informasi dan pembuatan surat – surat dinas;
  3. Meneliti konsep pertanggungjawaban penggunaan pengiriman surat dinas;
  4. Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas kerumahtanggaan yang diajukan oleh bawahan;
  5. Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan;
  6. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
  7. Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya;
  8. Meneliti berkas tagihan alat perlengkapan kantor gedung kantor, rumah dinas dan biaya langganan listrik dan telepon untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran;
  9. Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji/lembur, rapel dan uang makan pegawai;
  10. Mengkoordinasikan penyusunan pra DIPA;
  11. Menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas;
  12. Menyusun konsep surat tanggapan yang berkaitan dengan anggaran rutin dan pembangunan dalam rangka meminta data /penjelasan lebih lanjut, untuk penyediaan Anggaran Belanja Tambahan;
  13. Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  14. Menganalisa data kepegawaian sebagai bahan usul ke Kanwil untuk mengikuti ujian Dinas Tk. I dan II;
  15. Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat pegawai Kanim;
  16. Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural;
  17. Melakukan pengusulan diklat pegawai di lingkungan Kanim;
  18. Mengkoordinir pengusulan pemberhentian dan pensiunan;
  19. Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Kanim;
  20. Melakukan/mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan;
  21. Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
  22. Menyusun DUK pegawai dalam Kanim;
  23. Menyiapkan dan menyusun laporan Sub. Bagian Tata Usaha.

Fungsi Jabatan:

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga terciptanya pelayanan administrasi dan fasilitatif Keimigrasian dengan
  2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, keuangan, umum dan rumah tangga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta

b.  Bidang Tugas Substantif

Melaksanakan tugas di Bagian Pelayanan Keimigrasian yaitu : Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dan Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.

Tugas Substantif:

  1. Memberikan pelayanan Paspor kepada pemohon/masyarakat;
  2. Memberikan pelayanan Perijinan Status Keimigrasian, Alih Status, dan Surat Keterangan Keimigrasian;
  3. Melakukan Pengawasan, Penindakan Keimigrasian, Pendetensian, dan Pendeportasian terhadap WNA yg melakukan pelanggaran keimigrasian;
  4. Melakukan Penyebaran Informasi Keimigrasian, Pemeliharaan Dokumen Keimigrasian, dan Pengumpulan data Keimigrasian berdasarkan laporan guna memudahkan penelahaan.

 

Fungsi Jabatan :

Mengkoordinir dan melakukan kegiatan dibidang Lalu Lintas Keimigrasian, pengawasan dan penindakan keimigrasian, status keimigrasian dan melakukan penyebaran informasi dan pemeliharaan dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna pelancaran pelaksanaan tugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.

logo besar kuning
 
KANTOR IMIGRASI KELAS I  TPI
JAKARTA TIMUR
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. H. Darip No.169, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
PikPng.com phone icon png 604605   (021) 8509104
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanimjajc@yahoo.co.id
PikPng.com email png 581646    Email Pengaduan
     kanimjajc@yahoo.co.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham        
logouptpas
 
KANTOR IMIGRASI
KELAS I TPI JAKARTA TIMUR


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. H. Darip No.169, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13410
PikPng.com phone icon png 604605   (021) 8509104
PikPng.com email png 581646   https://kanimjaktim.kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646    

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI