Sejarah Kantor

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung sebagai salah satu Kantor Imigrasi yang berada pada pusat wilayah ibu kota provinsi Jawa Barat merupakan salah satu faktor penting dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan Keimigrasian di wilayah Kota Bandung. Kantor Imigrasi Kelas I Bandung didirikan tahun 1952 bertempat di Jalan Dago Bandung kemudian mengalami beberapa kali pemindahan lokasi kantor. Dari Jalan Dago pindah ke Jalan Merdeka (sekarang Bandung Indah Plasa) kemudian pindah lokasi ke Jalan Dalem Kaum tepatnya di Pendopo Bandung kemudian pindah ke Jalan Diponegoro No. 34 Bandung dan terakhir pindah ke Jalan Surapati No. 82 Bandung diresmikan oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Bpk.SOEHENDRO HENDARSIN, SH. pada tanggal 19 Maret 1983.

Gedung Kantor Imigrasi kelas I Bandung dengan alamat Jalan Surapati No. 82 Bandung di bangun berdasarkan DIP No.32/xiii/3/1981 tanggal 16 Maret 1981. Luas Tanah keseluruhan  2.822 M2, Luas Bangunan 1.578 M2, di belakang Gedung Kantor Imigrasi Kelas I Bandung telah dibangun pula Karantina dengan luas bangunan 200 M2 serta Gedung Aula dengan luas Bangunan 304 M2.

Kantor Imigrasi Kelas I Bandung merupakan salah satu unit pelaksana teknis dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat.

Wilayah Kerja sesuai SK Menteri Kehakiman Nomor : M.03.pr.07.04 Tahun 1991 tanggal 19 April 1991 meliputi 7 (tujuh) Kabupaten dan 1 (satu) Kotamadya terdiri dari :

  1. Kota Bandung
  2. Kab. Bandung
  3. Subang
  4. Cimahi
  5. Bandung Barat
  6. Sumedang
  7. Garut
  8. Tasikmalaya

Namun dengan dibukanya beberapa Kantor Imigrasi baru dalam lingkungan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat sesuai dengan Surat keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI No.M.05-PR.07.04 Tahun 2002 tanggal, 25 September 2002 , maka wilayah kerja Kantor Imigrasi Klas I Bandung berkurang menjadi

  1. Kota Bandung
  2. Kabupaten Bandung
  3. Kabupaten Subang
  4. Kota Cimahi
  5. Kabupaten Bandung Barat
  6. Kabupaten Sumedang

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Klas I Bandung telah menyusun rencana yang tertuang dalam Visi dan Misi Kantor Imigrasi Klas I Bandung. Visi berkaitan dengan pandangan kedepan menyangkut Kantor Imigrasi Klas I Bandung dalam melayani masyarakat agar dapat berkarya secara konsisten dan tetap eksis, antisipatif, inovatif, transparan serta produktif untuk mencapai tujuan.

Visi dari Kantor Imigrasi Klas I Bandung itu sendiri adalah menjadikan insan imigrasi yang profesional, berwibawa dan berwawasan global, sehingga terwujud pelayanan prima dibidang keimigrasian bagi masyarakat di Kantor Imigrasi Klas I Bandung.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, terjadi perubahan nomenklatur untuk kantor imigrasi yang membawahi tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dan tidak membawahi TPI, sehingga nama Kantor Imigrasi Klas I Bandung berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung karena membawahi TPI Husein Sastranegara.

kantor1

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung mempunyai 5 (lima) unit pelayanan yaitu:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Jl. Surapati No. 82 Kota Bandung
  2. TPI Husein Sastranegara, Kota Bandung
  3. Unit Layanan Paspor, Miko Mall Bandung
  4. Layanan Terpadu Satu Atap, Kab. Subang
  5. TPI Laut Patimban, Kab. Subang

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung bekerjasama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten dengan menggelar Mall Pelayanan Publik (MPP) yaitu:

  1. MPP Kota Bandung, Jl. Cianjur No.34 Kota Bandung
  2. MPP Kab. Bandung, Jl. Perkantoran Pemerintah Kab, Bandung, Kec. Soreang, Kab. Bandung
  3. MPP Kota Cimahi, Jl. Aruman Kota Cimahi