TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur sebagai Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian yang berada dijajaran Kementerian Hukum dan HAM dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia DKI Jakarta mempunyai peranan penting dan strategis. Adapun Tugas dan Fungsi dalam pelaksanaan tugasnya yaitu:
a. Bidang Tugas Fasilitatif
Melaksanakan tugas dibagian Ketatausahaan yaitu: Bagian Umun, Bagian Kepegawaian, dan Keuangan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur.
Tugas Fasilitatif :
- Menyusun Rencana Kerja Sub Bagian Tata Usaha;
- Mengkoordinasikan pendistribusian surat lewat sistem sumaker untuk memperlancar penerimaan informasi dan pembuatan surat – surat dinas;
- Meneliti konsep pertanggungjawaban penggunaan pengiriman surat dinas;
- Meneliti dan mengoreksi konsep surat yang berkaitan dengan tugas kerumahtanggaan yang diajukan oleh bawahan;
- Menyelenggarakan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap untuk digunakan;
- Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan;
- Menyelenggarakan pemeliharaan pemakaian telepon, listrik, air dan kebersihan ruangan agar dapat digunakan sebagaimana mestinya;
- Meneliti berkas tagihan alat perlengkapan kantor gedung kantor, rumah dinas dan biaya langganan listrik dan telepon untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran;
- Mengkoordinasikan pembuatan daftar gaji/lembur, rapel dan uang makan pegawai;
- Mengkoordinasikan penyusunan pra DIPA;
- Menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas dalam rangka kelancaran tugas;
- Menyusun konsep surat tanggapan yang berkaitan dengan anggaran rutin dan pembangunan dalam rangka meminta data /penjelasan lebih lanjut, untuk penyediaan Anggaran Belanja Tambahan;
- Meneliti kelengkapan dan kebenaran konsep SPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Menganalisa data kepegawaian sebagai bahan usul ke Kanwil untuk mengikuti ujian Dinas Tk. I dan II;
- Melaksanakan pengusulan kenaikan pangkat pegawai Kanim;
- Melakukan pengusulan pengangkatan dalam jabatan struktural;
- Melakukan pengusulan diklat pegawai di lingkungan Kanim;
- Mengkoordinir pengusulan pemberhentian dan pensiunan;
- Melakukan pembinaan pegawai dalam lingkungan Kanim;
- Melakukan/mengesahkan penilaian pelaksanaan pekerjaan pejabat bawahan;
- Melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
- Menyusun DUK pegawai dalam Kanim;
- Menyiapkan dan menyusun laporan Sub. Bagian Tata Usaha.
Fungsi Jabatan:
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku sehingga terciptanya pelayanan administrasi dan fasilitatif Keimigrasian dengan
- Mengkoordinir pelaksanaan tugas di bidang kepegawaian, keuangan, umum dan rumah tangga Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta
b. Bidang Tugas Substantif
Melaksanakan tugas di Bagian Pelayanan Keimigrasian yaitu : Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, dan Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian.
Tugas Substantif:
- Memberikan pelayanan Paspor kepada pemohon/masyarakat;
- Memberikan pelayanan Perijinan Status Keimigrasian, Alih Status, dan Surat Keterangan Keimigrasian;
- Melakukan Pengawasan, Penindakan Keimigrasian, Pendetensian, dan Pendeportasian terhadap WNA yg melakukan pelanggaran keimigrasian;
- Melakukan Penyebaran Informasi Keimigrasian, Pemeliharaan Dokumen Keimigrasian, dan Pengumpulan data Keimigrasian berdasarkan laporan guna memudahkan penelahaan.